KRIDA LANTAS (Lalu Lintas)

KRIDA LANTAS (Lalu Lintas)

Pengertian :
Lalu lintas yaitu perpindahan/ gerak suatu barang atau benda dan manusia dari tempat satu ke tempat yang lain. Maksud dari krida lantas itu sendiri yaitu untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan benar guna mencapai suatu tujuan.

Tujuan :
Guna mencegah atau menanggulangi dan mengurangi kemacetan lalu lintas dan kecelakaan.

Dasar Hukum :
a.UU No.14 Tahun 1992 tentang Undang-undang lalu lintas dan angkutan umum.
b.UU No.13 Tahun 1980 tentang  jalan.
c. SK KAPOLRI No. SKIP /14/10/1973 tertanggal 17 september tentang kecelakaan lalu lintas.

Undang-undang Lalu Lintas :

a.Pasal 5 A pelanggaran tidak bisa menunjukan SIM dan STNK.
b.UU LANTAS pasal 5 ayat 10 pelanggaran terhadap sepeda motor tanpa plat nomor/ rusak.
c.PPL pasal 63 ayat 1 SIM habis masa berlaku(Peraturan Pelanggaran Lalu Lintas)

Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Lantas :

a.SKK pengaturan Lalu Lintas
b.SKK pengetahuan peraturan/ UU Lalu Lintas
c.SKK penanganan kecelakaan lalu lintas

Tanda Isyrat Lalu Lintas

a.Isyarat dengan gerakan tangan
b.Isyarat dengan rambu-rambu lalu lintas
c.Isyarat dengan lampu lalu lintas
d.Isyarat dengan marka jalan
e.Isyarat dengan peluit
f.Isyarat dengan lampu senter

12 Gerakan Lalu Lintas

a.Isyarat dengan gerakan tangan / stop
1.Stop semua jurusan
2.Stop arah tertentu
3.Stop depan
4.Stop belakang
5.Stop depan belakang
b.Gerakan “Jalan” meliputi
6.Stop depan jalankan kanan
7.Stop belakang jalankan kiri
8.Stop depan belakang jalankan kanan kiri
c.Gerakan “Percepat”meliputi
9.Percepat kanan
10.Percepat kiri
d.Gerakan “Perlambat “meliputi
11.Perlambat depan
12.Perlambat belakang

Istilah dalam lantas
1.POLRI   :Polisi Republik Indonesia             
2.SIM   :Surat Izin Mengemudi              
3.STNK   :Surat Tanda Kendaraan             
4.STCK   :Surat Tanda Coba Kendaraan              
5.UUL    :Undang Undang Lantas               
6.PPL   :Peraturan Pemerintah Lantas                 
7.BPKP   :Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor                 
8.BBN   :Bea Balik Nama               
9.DLLAJR   :Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya
10.DLLAJS   :Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Sungai
11.DLLASDP   :Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Sungai, Danau dan Penyebrangan
12.SWDKLJ   :Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
13.SAMSAT   :Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
14.PJR   :Polisi Jalan Raya
15.PRC   :Polisi Reaksi Cepat
16.URC   :Unit Reaksi Cepat
17.UULAJ   :Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan
18.SKCK   :Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Istilah Istilah

1.Lajur
Yaitu bagian yang memanjang dengan tanda marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan selain sepeda motor.
2.Persimpangan
Yaitu pertemuan antara percabangan jalan.
3.Parkir
Yaitu kendaraan dalam  keadaan tidak bergerak yang bersifat sementara.
4.Berhenti
Yaitu keadaan tidak bergerak sementara dan  pengemudi tetap tidak meninggalkan kendaraan.
5.Angkutan
Yaitu pemindahan orang/ barang dari tempat satu ke tempat yang lain dengan menggunakan kendaraan
6.Kendaraan
Yaitu suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truk, bus, dll.
7.Pengunaan Jasa
Yaitu setiap orang dan tanpa badan yang menggunakan jalan angkutan, baik angkutan orang maupu barang.
8.Jalan
Yaitu jalan dalam bentuk apapun yang di buka untuk umum/ jalan yang di peruntukan untuk lalu lintas umum.

Macam Macam Jalan

1.Jalan umum     : Jalan yang diperuntukan untuk lalu lintas umum.
2.Jalan khusus    : Jalan lain yang termasuk dalam jalan umum
3.Jalan tol           : Jalan umum bagi pemakainya dikenai kewajiban membayar tol.

Klarifikasi Jalan Menurut Peran dan Fungsinya

1.Jalan arteri/ jalan umum
Kecepatan jarak jalan di batasi secara efisien/ jarak jauh.
2.Jalan kolektor/ sekunder
Kecepatan jarak jalan masuk dibatasi/ jarak sedang.
3.Jalan lokal/ penghubung
Kecepatan jarak jalan masuk tidak di batasi.

SIM (Surat Izin Mengemudi)

Yaitu surat tanda bukti pengemudi dari pengendara bermotor yang telah memenuhi syarat dan aturan dengan UUD melalui ujian.
Jenis Ujian SIM
a.Ujian praktek SIM
b.Ujian tulis
c.Masa usia SIM maksimal 5 tahun
Syarat Mencari SIM
a.Dapat membaca dan menulis
b.sehat jasmani dan rohani
c.Fotocopy KTP
d.Umur sesuai SIM
e.Lulus dalam praktek dan tulis

Macam macam SIM
a.SIM A (Colt, Truk, Sedan)
Usia minimal 18 tahun, warna hijau muda
b.SIM B (Bus , Truk)
Usia minimal 24 tahun, warna merah muda
c.SIM C (Sepeda motor)
Usia minimal, 17 tahun, warna kuning muda



STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Berfungsi sebagai :
a.Sebagai sarana perlindungan masyarakat
b.Sebagai sarana pelayanan
c.Untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sector pajak

Tilang
Tilang adalah bukti pelanggaran yang biasanya dinyatakan dalam bentuk surat/ fungsi pelanggaran.
Macam mcam surat tilang :
a.Warna putih     : menunjukan pelangaran untuk pengadilan
b.Warna kuning  : menunjukan pelanggaran untuk kepolisian
c.Warna mera     : pelanggaran untuk pelanggar
d.Warna biru       : pelanggaran administrasi kepolisian
e.Warna hijau     : pelanggaran untuk kejaksaan
Prasbhara Soko
Prasbhara Soko

Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar