Materi Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)

Krida TPTKP

Pengertian

TPTKP (tindakan pertama tempat kejadian pertama) adalah tindakan segera setelah terjadinya tindakan pidana untuk menolong masyarakat guna mengamankan dan menutup tempat kejadian.

Tujuan TPTKP

1.Menjaga agar KTP dalam keadaan utuh
2.Melindungi barang bukti tidak hilang/ rusak tidak ada penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya.

Prosedur tindakan pertama di TKP yang dilakukan

1.Tindakan terhadap tempat kejadian
a.Tutup dan jaga TKP dari orang yang tidak berkepentingan
b.Mempertahankan status aslinya selama pemeriksaan belum selesai
2.Tindakan terhadap korban
a.Amankan data saksi/ korban yang masih hidup
b.Bila masih ada tanda tanda kehidupan maka segera lakukan hal hal sebagai berikut :
1.Beritanda letak korban sebelum yang bersangkutan di angkut dengan cara menggaris dengan kapur, arang atau apa saja yang tersedia
2.Angkut segera ke rumah sakit atau dokter terdekat untuk pertolongan pertama
3.Usahakan dapat menanyakan identitas korban serta hal hal yang diketahui sebanyak banyaknya

Tindakan terhadap pelaku

1.Adakan pencarian singkat kalau pelaku masih ada  di sekitar TKP
2.Tangkap pelaku dan adakan penggeledahan sebagaimana mestinya
3.Cegah pelaku jangan sampai menghilangkan barang bukti

Tindakan terhadap barang bukti

1.Jaga jangan sampai rusak atau hilang, terhapus atau letaknya jangan sampai berubah
2.Catat barang bukti waktu di tempat atau sebelum diadakan perubahan sekelilingan

Tindakan terhadap saksi

1.Catat keterangan saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut
2.Tahan saksi sampai menunggu datangnya petugas

Alat yang dibutuhkan saat di TKP

-Alat ukur            -Sarung tangan
-Kapur tulis         -batas TKP
-Penjepit              -alat fotografi
-Kantong             -alat pencatat
Prasbhara Soko
Prasbhara Soko

Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar