Pengertian Saka Bhayangkara

Logo Saka Bhayangkara


Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan
nasional.
Tujuan dibentuknya prasbhara(pramuka saka bhayangkara)adalah untuk mewujudkan tunas-tunas bangsa yang  ikut serta berkewajiban terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pendidikan kebhayangkaraan dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan saka bhayangkara dilaksanakan di gugusdepan(gudep) dan satuan karya Pramuka(saka)
diserasikan dengan umur dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan
tersebut dilaksanakan sejelas-jelasnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi
kesempatan peserta didik untuk mengaplikasikan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan
menggunakan alat  yang sesuai dengan kebutuhannya.

KEANGGOTAAN
Anggota Saka Bhayangkara terdiri dari :
1. Peserta Didik :
    a. Pramuka Penegak
    b. Pramuka Penggalang Terap yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi
    syarat tertentu.
2. Anggota dewasa :
    a. Pimpinan Saka Bhayangkara
    b. Pamong Saka
    c. Instruktur Saka Bhayangkara
3. seseorang  yang berusia 14-25 tahun yang bukan anggota dari Gerakan Pramuka bisa menjadi              calon  anggota Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon            anggota   Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugus depan terdekat.

PERSYARAT MENJADI ANGGOTA SAKA BHAYANGKARA

1. Menyatakan keminatan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara ikhlas dan tertulis.
2. Bagi seorang calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat izin dari orang tuanya/walinya,
    dan siap menjadi anggota gudep Pramuka setempat.
3. untuk Pramuka Penegak & Penggalang diharuskan menyerahkan surat izin tertulis dari pembina
    saka dan pembina gugus depannya, dan tetap menjadi anggota gugus depan asalnya.
4. Bagi Pramuka Penggalang  yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang            terap.
5. Sehat jasmani & rohani serta dengan ikhlas  bisa mematuhi segala peraturan yang berlaku.


novianto
novianto

Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar