KRIDA TIBMAS(Ketertiban Masyarakat)
Tibmas adalah
suatu cara pengendalian keamanaan yang berada dilingkungan pedesaan dan
perkotaan yang bertujuan untuk mangendalikan gangguan-gangguan Kamtibmas yang
berasal dari oknum manusia maupun alam.
Tujuannya:
Untuk
mengamankan meliputi keamanan masyarakat dan negara guna mencegah hal-hal/
tindakan yang menyangkut kriminal.
Krida Kamtibmas
memiliki 4 SKK :
1) SKK
Pengamanan lingkungan pemukiman
TKK dari SKK pertama meliputi 8 TKK:
a.
Mengetahui arti suku agama dan ras
b.
Mengetahui peraturan yang berlaku di daerahnya
c.
Mengenal ciri-ciri yang dicurigai, serta memahami barang-barang untuk
melakukan kejahatan
d.
Mengetahui kewarga negaraan asing yang tinggal di indonesia
e.
Mengetahui kantor dan instansi yang menangani warga asing
f.
Mengetahui pengurusan KTP,SIM,STNK,BPKB,dan kegunaannya
g.
Mengetahui persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia
h.
Mengetahui dan dapat membunyikan tanda bahaya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2) SKK
Pengamanan lingkungan kerja
Terdiri atas 4 TKK yaitu:
a. Mampu
mengamati terus-terus terhadap lingkungan kerja
b. Dapat
mengenali lingkungan karjanya
c. Lpyal
terhadap teman atau anggota dan pemimpin maupun terhadap tugas
d. Kretif menciptakan sumber perekonomian
diluar aktifitas pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan aktivitas
kerjanya yang bersifat positif diluar lingkungan pelajaran.
3) SKK
Pengamanan lingkungan sekolah
Terdiri atas 8 TKK yaitu:
a. Menyarankan kepada teman supaya tidak terjadi
konflik antar siswa dan pendididk
b. Tidak
diperbolehkan membawa narkoba kedalam lingkungan sekolah
c.
Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja
d.
Mengetahui dan dapat menyebrangkan yang keluar masuk sekolah
e.
Mengetahui rambu-rambu lalulintas dan marka jalan serta dapat digunakan
dilingkungan sekolah
f.
Mengetahiu ciri-ciri dan watak serta kesukaan teman-temannya
g. Tidak
terlibat dalam perkelahian pelajar
h. Dilarang
memakai perhiasan berlebihan dalam lingkungan sekolah yang dapat menyebabkan
timbulnya kejahatan.
4) SKK
Pengetahuan hukum
Terdiri atas 5 TKK yaitu :
a.
Mengetahui faktor timbulnya kejahatan pelanggaran
b.
Mengetahui urutan-urutan tingkat kekuatan hukum
c.
Mengetehui aparat yang menegakkan hukum
d.
Mengetahui pasal-pasal hukum tertentu yang biasa terjadi didaerahnya
e.
Mengetahui sanksi-sanksi bagi yang melanggar hukum.
SISKAMLING: Suatu sistem yang mengupayakan hidup dan
peranan tanggung jawab masyarakat untuk mengamankan diri sendiri dan kelompok
lingkungan masyarakat atas kehendak sendiri dan kemampuan sendiri terhadap
segala bentuk ancaman/gangguan.POS KAMLING: Suatu bangunan dengan ukuran
tertentu yang khusus digunakan untuk melaksanakan kegiatan siskamling
lingkungan baik didesa maupun dikota.
Perlengkapan
Poskamling:
1. Buku mutasi.
2. Daftar nama petugas.
3. Buku tamu.
4. PMK (Alat pemadam kebakaran).
5. Alat pengamanan (pentungan, tongkat, borgol, tali,
dll).
6. Jam dinding.
7. Kentongan, peluit, Alarm, media informasi (HT dan
Telp).
8. Senter.
9. Lampu penerangan POS.
10. Alat PPPK.
11. Jas hujan.
12. Isyarat tanda bahaya.
13. Peta wilayah/patroli dan jadwal piker ronda.
Ciri-ciri
Siskamling ada 4:
1. Melaksanakan ronda kampung maupun desa (berkelompok
di gardu/POS).
2. Bersifat prefiktif (pencegahan).
3. Menggunakan kentongan.
4. Mampu berkomunikasi dengan lingkungan.
Tanda – tanda isyarat membunyikan kentongan:
a) Pembunuhan : 1 Kali : . . . . .
b) Perampokan : 2 Kali : .. .. .. ..
..
c) Kebakaran : 3 Kali : ... ...
... ... ...
d) Bencana Alam : 4 Kali : .... .... ....
.... ....
e) Pencurian : 5 Kali : .....
..... ..... ..... .....
f) Aman : 6 Kali :
...... ...... ...... ...... ......
g) Kecelakaan LANTAS : 2 Kali jarak 1 Kali : .. . .. . .. .
.. . .. .
Keterangan: Apabila keadaan darurat maka tidak jadi masalah
apabila tidak mengikuti instruksi bunyi kentongan diatas, yang penting
informasi komunikasinya yang diberikan oleh petugas ronda kepada masyarakat
jelas dan nyaring sehingga masyarakat menjadi mengerti dan tidak panik.
4 Macam tipe Siskamling:
1. Tipe A : Pelaksanaannya jaga dan alat perabotan
mencapai 75% sampai 100% (Mantab).
2. Tipe B : Sama seperti tipe A hanya presentasenya
50% sampai 75% (Mantab).
3. Tipe C : Sama seperti tipe A hanya presentasenya
25% sampai 50% (Kurang mantab).
4. Tipe D : Sama seperti tipe A hanya presentasenya
15% sampai 30% (Tidak mantab).
Cara menghitung
persentase.
Kemampuan
penjagaan ditetapkan 6 – 7 orang, sedang yang bertugas jaga ronda 3 orang.
Caranya: 3:6 x 100% = 50% Termasuk Tipe B.
Dasar terbentuknya Siskamling:
1. Sket No. 177 / 1979 Tentang pembahasan keamanan.
2. UU POLRI No. 13 / 1961 Tugas pokok Polri.
3. UU 45 Pasal 30 Ayat 2.
4. KEPRES No. 55 dan 56 Tahun 1976.
Sasaran Pengamanan:
1. Manusia.
2. Harta
benda.
3. Informasi.
Sasaran Siskamling:
1. Sasaran perseorang: Kentongan, tongkat,
polri/kades.
2. Sasaran RT: pos kamling, bel, kotak P3K, dll.
Pelaksanaan Penjagaan:
1. Anggota yang mendapat giliran tugas jaga harus
selalu berada di POS.
2. Mencatat semua kejadian dalam buku mutasi
penjagaan.
3. Waktu jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi
setempat.
4. Menerima laporan dari warga yang melapor dari
petugas yang meronda.
5. Menyampaikan laporan penting kepada :
a) Ketua RT/RW.
b) KADES.
c) POS Polisi terdekat.
d) Membunyikan Alarm/kentongan jika terjadi gangguan
keamanan.
Tugas Pengawas:
1. Mengatasi kesulitan RT/RW karena warganya yang
kurang sabar untuk melaksanakan tugas jaga.
2. Mengadakan kontrol pada POS kamling diwilayahnya.
3. Setiap pengawas bertanggung jawab melakukan
tugasnya kepala desa.
Cara melapor apabila ada pembunuhan / tindak pidana:
1. Hubungi RT/RW, KADES / Lurah.
2. Lapor pada Polri / koramil.
3. Lapor dokter.
4. Amankan TKP.
5. Catat dalam buku mutasi.
Perlengkapan
perorangan petugas Siskamling:
1. Pentungan.
2. Ban kamling.
3. Sempritan.
4. Senter.
5. Borgol.
6. Jaket/sarung.
DASAR HUKUM TIBMAS:
1. UU No. 20 Tentang ketentuan pokok pertahanan
keamanan negara yang telah diubah dengan UU No. 1 tahun 1980.
2. Ketetapan MPR No. II tahun 1988 IV bidang hankam
butir 12 tentang sistem keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
3. Keputusan Presiden RI No.28 tahun 1986 tentang
penyempurnaan dan peningkatan lembaga sosial desa menjadi lembaga ketahanan masyarakat
desa (LKMD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar